Selasa, 04 Oktober 2016

BUDAYA DISIPLIN SISWA – SISWI



BUDAYA DISIPLIN  SISWA – SISWI
SMK CUT NYA’ DIEN SEMARANG
Jl. Wolter Monginsidi No. 99 Semarang
Tahun Ajaran 2016 / 2017
I.               PERATURAN
NO
PERATURAN
1
Siswa datang ke sekolah tepat waktu yaitu pukul 06.50 WIB dan tolerasi keterlambatan tidak lebih dari 10 menit
2
·         Jika siswa menggunakan sepeda motor harap menggunakan helm
·         Masuk/ keluar sekolah motor dimatikan, dituntunsampai ketempat parkir
·         Masuk di lingkungan sekolah jaket dilepas
3
Jika berhalangan masuk sekolah, membuat surat ijin dan ditandatangani orang tua/ wali siswa. Serta jika sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus menggunakan surat ijin dokter
4
Di lingkungan sekolah baju harus dimasukkan (kecuali batik)
Kriteria Seragam atasan (baju):
·         Panjang bawah minimal 15 cm dari sabuk
·         Panjang lengan (OSIS) menyentuh siku/ tidak cingkrang (laki-laki)
·         Semua seragam lengan panjang / tidak ditekuk (bagi laki-laki atau perempuan)
Kriteria Seragam Bawahan /Celana:
LAKI-LAKI
·         Saku di dalam
·         Model tidak strit / atas lebar bawah sempit, atau cut bry / bawah lebar
·         Khusus OSIS berwarna abu-abu tua
·         Untuk seragam jurusan menyesuaikan jurusannya bagi kelas XI dan XII
·         Untuk kelas X celana hari Rabu dan Kamis warna hitam
PEREMPUAN
·         Tidak boleh press body ( harus longgar)
·         Khusus OSIS berwarna abu-abu tua
·         Rok panjang sampai mata kaki
·         Kerudung (Jilbab) :
·         OSIS dan Batik warna putih polos (tidak bermotif)
·         Jurusan
·          Akuntansi : warna hijau muda
·          Adm. Perkantoran: warna krem muda.
·          Tata Niaga : warna ungu muda
·          Tata Busana  : warna merah muda
·         Pramuka  : Warna coklat muda
Kelas X ( Rabu & Kamis ) rok warna hitam
Atribut pakaian seragam harus lengkap dan sesuai ketentuan
Ikat pinggang berwarna hitam dan ukuran lebar standar (3 cm)
·         Hari Senin dan Selasa mengenakan seragam OSIS (Baju Putih , bawahan abu-abu) lengkap dengan atributnya, sepatu hitam, kaos kaki putih
·         Hari Rabu & Kamis mengenakan seragam Jurusan, sepatu bebas, diusahakan sepatu vanthofel  
Untuk kelas X : atas putih bawah hitam, sedang kelas XI dan XII atas dan bawahan sesuai jurusanya masing-masing
·         Hari Jum’at kelas X , XI dan XII seragam pramuka,    sepatu hitam, kaos kaki hitam.
Hari Sabtu semua siswa seragam batik, bawahan putih, sepatu hitam, kaos kaki putih
5
  • Bagi laki-laki rambut rapi dan patut, panjang rambut 2 cm diatas kerah, tidak menutup telinga/krah baju serta tidak dicat.
  • Bagi perempuan harus berjilbab, rambut tidak boleh terlihat
6
Bersikap sopan kepada teman, guru, serta karyawan sekolah
7
Siswa wajib mengikuti tsaqofah dabn mujahadah
8
Membuat suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah
9
Menjaga dan merawat benda milik teman, sekolah, guru dan karyawan
10
Siswa wajib mengumpulkan HP dalam keadaan dimatikan/disilent di meja guru selama jam pelajaran berlangsung.
11
Mengikuti jam pelajaran sampai KBM selesai dan jika ada keperluan harus seijin guru mapel dan guru BK
12
Tidak diperbolehkan membawa kartu/ alat berjudi
13
Tidak diperbolehkan merayakan ulang tahun secara berlebihan di sekolah
14
Bersikap jujur dan bertanggungjawab
15
Menjunjung tinggi nilai-nilai agama
16
Tidak diperkenankan membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah atau diluar sekitar radius 1 km serta memakai seragam sekolah
17
Tidak diperkenankan membawa buku, majalah, stiker, kaset/ CD, menyimpan file/ video berkonten pornografi
18
Dilarang membawa senjata api/tajam selain himbauan dari sekolah untuk kegiatan kebersihan/ peringatan hari raya idul adha
19
Tidak diperkenankan membawa, mengonsumsi, atau memperjualbelikan minuman keras dan narkotika/ obat terlarag lain
20
Tidak melakukan kejahatan/ kriminal baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah yang melibatkan kepolisian

II.             POINT PELANGGARAN SISWA

NO
JENIS PELANGGARAN
POINT
1
Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
5
2
Masuk/ keluar sekolah kendaraan tidak dimatikan, tidak dituntun, tidak memakai helm dan jaket tidak dilepas
5
3
Jajan dikantin saat jam pelajaran
5
4
Tidak berangkat tanpa ijin (alpha)
5
5
 Memakai seragam tidak sesuai dengan peraturan, baik bentuk, model maupun ketentuan penggunaan (termasuk atributnya)
5
6
Rambut siswa putra melampaui batas ketentuan ( telinga, alis dan kra baju) dan diwarnai serta untuk siswa putrid rambut terlihat
5
7
Bersikap tidak sopan baik kepada teman, guru, maupun karyawan di lingkungan sekolah
5
8
Tidak mengikuti mujahadah/ tsaqofah tanpa ijin
10
9
Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah, guru, karyawan, atau teman
15
10
Menggunakan HP saat jam pelajaran, atau dipakai untuk bertukar jawaban saat ujian
15
11
Keluar tanpa ijin dan tidak kembali lagi
15
12
Membuat keterangan/surat palsu
15
13
Membawa kartu atau alat berjudi
15
14
Merusak/menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan, atay teman
20
15
Merayakan perayaan ulang tahun dengan cara menaburkan tepung/sagu/telur ke kepala/baju atau bagian tubuh lainnya disekolah atau radius 1 km
25
16
Berbohong dan memfitnah
25
17
Pelecehan nilai-nilai agama/susila (termasuk bersikap berlebihan/mesra dengan lawan jenis di lingkungan sekolah)
25
18
Membawa rokok atau merokok di lingkungan atau di sekitar sekolah (radius 1 km) atau masih menggunakan seragam sekolah
25
19
Pemerasan terhadap siswa atau pihak lain
25
20
Membawa : buku, majalah, HP atau kaset/CD porno
30
21
Mencuri barang milik sekolah, guru, karyawan, teman atau pihak lain
50
22
Memprovokasi dan menyebabkan orang lain berkelahi
50
23
Membawa senjata api termasuk korek/senjata tajam tanpa izin
50
24
Berjudi dalam bentuk apapun
50
25
Menyebarluaskan : buku, majalah. Stiker, kaset/CD atau barang-barang porno
50
26
Mengancam/ mengintimidasi teman, guru atau karyawan sekolah
75
27
Bertengkar/membuat kericuhan di lingkungan sekolah
100
28
Membawa, meminum atau memperjual belikan minuman keras
200
29
Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan/kriminal
200
30
Membawa, memiliki  dan mengedarkan Narkotika dan obat-obat terlarang
300
31
Kawin/nikah/hamil diluar nikah/melanggar norma susila
400

Ketentuan :
1.       Point  100    : Teguran lisan dan tertulis di bimbing oleh bk dan wali kelas
2.       Point  200    : Surat panggilan orang tua
3.       Point  300    : Surat panggilan orang tua dan membuat pernyataan
4.       Point  400    : Dikembalikan ke orang tua

NB          : Bapak/Ibu guru diberi kewenangan untuk memberikan tindakan demi peningkatan
                 kedisiplinan siswa siswi SMK Cut Nya’ Dien
                                                                                                                               

                                                                                                                                Semarang, 3 September 2016
Wa. Ka. Kesiswaan,                                                                                         Guru BK,                                             

ttd                                                                                                                          ttd

Lutfil Ansori, S.Pd.                                                                                          Bayu Adi Dwi Laksono, S.Pd.


Mengetahui,
Kepala Sekolah,

ttd

Nur Huda, M.Pd.I.

0 komentar:

Posting Komentar